Kriminalitas

Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok, Tiga Tersangka Diamankan

MADIUN – Kasus perampokan truk pengangkut rokok di yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si saat konferensi pers membeberkan kronologis kejadian yang bermula pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Ds. Buduran, Kec. Wonoasri, Kab. Madiun tersebut.

Menurut AKBP Muhammad, pelaku berpura-pura sebagai anggota Polisi Lalu Lintas dan mengatakan kepada korban bahwa truk tersebut telah melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian secara paksa menarik pengemudi ke dalam mobil Toyota Avansa dan memborgol serta menutup matanya dengan lakban.

“Motif pelakunya yakni mencegat truk korban dan pelaku menyaru sebagai polisi menyuruh korban untuk berhenti. Lalu korban dilakban diangkut melalui mobil Avanza menuju Cirebon” terang Kapolres Madiun, Sabtu (2/3).

Setelah membongkar muatan, truk box tersebut ditinggalkan di pinggir jalan raya di wilayah Cirebon.

Muatan berupa rokok berhasil dijual oleh pelaku sebanyak 219 karton dengan nilai mencapai Rp. 840.000.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3,1 miliar.

“Komplotan ini terbagi 2 tim, tim satu untuk eksekusi dan tim kedua untuk penjualan hasil perampokan. Pelaku yang tertangkap ini masuk dalam tim eksekusi, masing-masing pelaku ini dijanjikan 60 juta”,terang AKBP Muhammad.

Dari penangkapan ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu pelaku berinisial SPR, WW (residivis), dan AE. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian oleh aparat Kepolisian.

“Para pelaku bisa diringkus setelah Penyidik mendapatkan petunjuk, mendatangi tempat kejadian perkara, keterangan korban, dan rekaman CCTV yang ada di Tol” ungkapnya.

Selain menangkap 3 pelaku perampokan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone, seragam dinas polisi lalu lintas dan uang tunai sebesar Rp 7.100.000.

Pelaku yang ditangkap akan dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

BIN RI News

Media informasi berbasis digital yang menyajikan berita terdepan, terpercaya dan independen

Recent Posts

Demo Barisan Nasional Pemuda Madura terhadap RS Soewandhie, Surabaya

Surabaya - BINRINews Puluhan anggota Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) melakukan aksi demonstrasi di depan…

2 weeks ago

Diduga diterlantarkan fihak Rumah Sakit, seorang pasien kritis meninggal dunia

Surabaya, Sabtu(2/11/2024) – Pelayanan Rumah Sakit Soewandhie yang terletak di Jalan Tambak Rejo, Surabaya, tengah…

2 weeks ago

Sopir Taksi Online Diduga Jadi Korban Pembegalan di Surabaya, Pelaku Berhasil Diamankan

Surabaya, Selasa (1/10) – Seorang sopir taksi online diduga menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh…

2 months ago

Penemuan Tujuh Jenazah di Kali Bekasi Hebohkan Warga Jatiasih, Bekasi

BEKASI – Penemuan tujuh jenazah di aliran Kali Bekasi, kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat,…

2 months ago

Kebakaran Gudang Penyimpanan Kayu di Jalan Tambak Mayor, Surabaya

  Surabaya, BIN-RI-News SURABAYA - Kebakaran hebat melanda tumpukan kayu di bawah Tol Dupak, Jalan…

2 months ago

Akhir - akhir ini banyak kejadian laka akibat truk muatan garam yang basah sehingga airnya…

4 months ago